Tantangan Terberat Pembangunan Infrastruktur, APBN Yang Terbatas
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, tantangan terberat dalam pembangunan infrastruktur dewasa ini adalah kebutuhan infrastruktur yang amat tinggi di seluruh wilayah Indonesia, sementara anggaran yang tersedia di APBN relatif terbatas.
Hal itu disampaikan Presiden dalam Pidato Kenegaraan dalam rangka HUT ke-67 Proklamasi Kemerdekaan RI, Kamis (16/8) di gedung DPR/MPR.
Presiden mengatakan, meskipun tahun-tahun terakhir ini telah meningkatkan anggaran belanja modal dan pembangunan infrastruktur, tetap saja anggaran APBN masih terbatas. Oleh karena itu, Presiden minta agar daerah juga mengalokasikan APBD-nya untuk belanja modal, dan tidak habis untuk belanja pegawai dan belanja rutin.
“InsyaAllah, tahun 2013 mendatang transfer dana ke daerah akan berjumlah lebih dari Rp. 500 triliun,” katanya. Diajuga mengundang BUMN dan Swasta untuk bekerja sama dengan pemerintah untuk mempercepat dan memperluas pembangunan infrastruktur ini.
Jika tidak,katanya, ekonomi Indonesia yang tumbuh rata-rata 6 persen dewasa ini,dengan peluang investasi yang amat besar, tidak akan mencapai hasil yang setinggi-tingginya.
Untuk dapat lebih mengoptimalkan ‘golden opportunity’, ketersediaan dan kualitas infrastruktur merupakan syarat keharusan (necessary condition). Tentunya, kata Presiden, kita perlu mendukung usaha nasional dalam akselerasi pembangunan infrastruktur untuk menjamin keberlanjutan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan ekonomi, perluasan kesempatan kerja,dan penciptaan lapangan usaha baru.
Presiden menambahkan, pembangunan infrastruktur terkait erat dengan iklim investasi. Jika iklim investasi terasa menyejukkan dan kepastian hukum mendapat tempat yang selayaknya, maka terbuka lebar bagi kita untuk lebih banyak membangun Infrastruktur di seluruh tanah air.
Potensi dan peluang yang terbentang luas di negara kita, sesungguhnya akan menarik bagi para investor untuk berinvestasi. “Inilah peluang emas atau “golden opportunity” yang tidak boleh disia-siakan,” katanya.
Ditambahkannya, iklim investasi dan kepastian hukum di Indonesia masih mengalami sejumlah hambatan. Hal ini sering menjadi keluhan dari berbagai kalangan.
Ke dua hal itu berpotensi menciptakan ketidakpastian, ekonomi biaya tinggi (hight cost economy) dan hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pertumbuhan yang lebih tinggi dan berkualitas.
Juga ada keluhan ketika urusan pada tingkat pusat sudah selesai, justru hambatannya ada di daerah. Kondisi ini tentunya menuntut bekerja lebih keras untuk mengurangi ekonomi biaya tinggi.
Terkait dengan hal itu, Pemerintah juga telah dan sedang mengevaluasi 13.520 Peraturan Daerah dan 824 Peraturan Daerah telah dibatalkan.
Untuk meningkatkan aliran investasi, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam negeri (PMDN) perlu diimbangi dengan kecepatan dan kemudahan perijinan. Pemerintah, katanya, telah menekan dan mempercepat penerbitan ijin berusaha dari semula 60 hari menjadi 17 hari.
Sama pentingnya dengan itu, upaya penegakan hukum sangat penting untuk meningkatkan rasa aman dan stabilitas dalam berinvestasi. (tt) foto:ry/parle